Menparekraf Sandiaga Uno: Dalam Waktu VOA 7 Hari untuk Kepri Disahkan
Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:09 WIB
BATAM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan pengajuan regulasi Visa on Arrival (VOA) selama 7 hari untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dalam waktu dekat akan disahkan.
Kepastian itu disampaikan Sandiaga dalam kunjungannya ke Batam, Kepri, Sabtu (29/6/2024).
Setelah melalui perjalanan yang cukup lama, sekitar dua minggu yang lalu, Sandiaga mengatakan dirinya sudah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena ini sudah memasuki fase akhir, maka kita bisa harapkan dalam waktu yang singkat bisa ditandatangani oleh Presiden," kata Sandiaga.
Menparekraf menjelaskan, Perpres untuk VOA bagi orang asing ke Kepri yang diberlakukan itu direncanakan akan diumumkannya saat kunjungan ke Batam. Namun aturan tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.
"Sebenarnya Saya ingin sekarang bisa diumumkan sudah keluar tapi ada beberapa tahapan lagi, mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah keluar," katanya.
Perpres VOA untuk wilayah Kepri dikatakannya itu sesuai dengan aspirasi pemerintah daerah. Pemprov Kepri mengusulkan dua jenis penerapan VOA untuk Kepri yakni 7 hari dengan biaya sebesar Rp100 ribu dan 30 hari dengan biaya sebesar Rp500 ribu.
"Jadi perpresnya sesuai dengan aspirasi daerah, kita akan sesuaikan," jelasnya.
Sandiaga menambahkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar USD10 itu juga sebagai rancangan untuk hal tersebut, seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan.
"Maka rancangan kedua yang menjadi opsi," pungkasnya.
Kepastian itu disampaikan Sandiaga dalam kunjungannya ke Batam, Kepri, Sabtu (29/6/2024).
Setelah melalui perjalanan yang cukup lama, sekitar dua minggu yang lalu, Sandiaga mengatakan dirinya sudah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena ini sudah memasuki fase akhir, maka kita bisa harapkan dalam waktu yang singkat bisa ditandatangani oleh Presiden," kata Sandiaga.
Menparekraf menjelaskan, Perpres untuk VOA bagi orang asing ke Kepri yang diberlakukan itu direncanakan akan diumumkannya saat kunjungan ke Batam. Namun aturan tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.
"Sebenarnya Saya ingin sekarang bisa diumumkan sudah keluar tapi ada beberapa tahapan lagi, mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah keluar," katanya.
Perpres VOA untuk wilayah Kepri dikatakannya itu sesuai dengan aspirasi pemerintah daerah. Pemprov Kepri mengusulkan dua jenis penerapan VOA untuk Kepri yakni 7 hari dengan biaya sebesar Rp100 ribu dan 30 hari dengan biaya sebesar Rp500 ribu.
"Jadi perpresnya sesuai dengan aspirasi daerah, kita akan sesuaikan," jelasnya.
Sandiaga menambahkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar USD10 itu juga sebagai rancangan untuk hal tersebut, seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan.
"Maka rancangan kedua yang menjadi opsi," pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda