Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:45 WIB
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memperberat hukuman Suparman karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis terhadap Suparman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal, hukuman mati. Atas vonis tersebut terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim dan JPU pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara ini bermula ketika Suparman berangkat dengan perahu motor dari pesisir pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia. Di sana dia menjemput sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Dia berangkat bersama tiga orang suruhannya atas permintaan seseorang bernama Rasyid (dalam lidik). Dua hari berselang tepatnya Minggu, 17 Desember 2023, Suparman akhirnya diberikan titik koordinat lokasi penjemputan sabu dimaksud.

Baca juga; Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!