Alat Bukti Kurang, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:56 WIB
Adapun untuk waktu penyerahan, kata Nur, berkas perkara akan diberikan dalam tujuh hari ke depan. Dia menegaskan, berkas perkara Pegi Setiawan masih belum bisa diserahkan ke pengadilan.

"Saat ini status berkas perkara masih P18, masih belum lengkap karena terdapat kekurangan material dan formil," tandasnya.

Untuk diketahui, Kejati Jabar resmi menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024). Saat itu tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal sebanyak dua jilid.

Kabid Humas Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan berkas perkara Pegi Setiawan sudah diserahkan ke Kejati Jabar. Dia memastikan berkas diserahkan sudah berdasarkan koordinasi bersama.

"Para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," ujarnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content