Alat Bukti Kurang, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:56 WIB
Berkas perkara Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon dinyatakan Polda Jabar belum lengkap dan akan dikembalikan ke Polda Jabar. Foto/Ist
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, berkas perkara Pegi Setiawan atas dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon pada 2016 belum lengkap. Karena itu, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk kembali dilengkapi.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Sehingga, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu.





"Itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," ucap Nur, Kamis (27/6/2024).

Nur mengatakan, ketidaklengkapan berkas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa pada 20 Juni 2024. Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi Polda Jabar.

"Pada 24 Juni 2024 sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," imbuhnya.

Nur mengatakan, saat ini pihaknya baru memberikan pemberitahuan ke Polda Jabar. Adapun untuk penyerahan berkas perkara nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.



"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content