Komplotan Penipu Modus Pinjam ke Bank dengan Sertifikat Palsu Dibekuk Polisi
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:38 WIB
AKP Rudiana menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal saat pelaku DW alias Ishak Handoko pada 3 Juni, 2024 mengajukan pinjaman ke salah satu bank swasta di Kapanewon Sewon dengan alasan untuk menambah modal usaha.
Kemudian, pada 12 Juni 2024 pihak bank menerima pengajuan pinjaman yang diminta DW senilai Rp50 juta. Dari uang tersebut, memberikan imbalan kepada DAP dan AWJP masing-masing Rp 2,5 juta.
“Menurut keterangan DW, sisa uang senilai Rp40 juta digunakan oleh DW untuk membeli sparepart mobil," ucapnya.
Sementara itu, Rudiana mengatakan bahwa modus yang digunakan DW untuk memalsukan surat-surat tersebut adalah dengan cara menyewa sebuah bangunan rumah di wilayah Sedayu. DW mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk usaha kepada pemilik bangunan.
Baca juga; Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Pajangan Bantul, Tangan Terikat Tali Rafia
Kemudian, pada 12 Juni 2024 pihak bank menerima pengajuan pinjaman yang diminta DW senilai Rp50 juta. Dari uang tersebut, memberikan imbalan kepada DAP dan AWJP masing-masing Rp 2,5 juta.
“Menurut keterangan DW, sisa uang senilai Rp40 juta digunakan oleh DW untuk membeli sparepart mobil," ucapnya.
Sementara itu, Rudiana mengatakan bahwa modus yang digunakan DW untuk memalsukan surat-surat tersebut adalah dengan cara menyewa sebuah bangunan rumah di wilayah Sedayu. DW mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk usaha kepada pemilik bangunan.
Baca juga; Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Pajangan Bantul, Tangan Terikat Tali Rafia
Lihat Juga :