Komplotan Penipu Modus Pinjam ke Bank dengan Sertifikat Palsu Dibekuk Polisi
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:38 WIB
BANTUL - Polisi menangkap komplotan penipu yang beranggotakan tiga orang dengan modus meminjam uang ke bank dengan sertifikat dan surat-surat palsu. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil meraup uang haram hasil penipuan senilai puluhan juta.
Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudiana mengatakan, tiga anggota komplotan penipu yang ditangkap berinisial DW (40), warga Pasuruan, Jawa Timur; DAP (34), warga Rembang, Jawa Tengah, sebagai otak penipuan; dan AWJP (34 warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.
“DW dibantu oleh dua temannya yakni DAP dan AWJP untuk memalsukan identitas dan persyaratan. Pengajuan itu menggunakan identitas berupa KTP, KK, NPWP dan SHM yang dipalsukan,” kata AKP Rudiana saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).
AKP Rudiana menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal saat pelaku DW alias Ishak Handoko pada 3 Juni, 2024 mengajukan pinjaman ke salah satu bank swasta di Kapanewon Sewon dengan alasan untuk menambah modal usaha.
Kemudian, pada 12 Juni 2024 pihak bank menerima pengajuan pinjaman yang diminta DW senilai Rp50 juta. Dari uang tersebut, memberikan imbalan kepada DAP dan AWJP masing-masing Rp 2,5 juta.
“Menurut keterangan DW, sisa uang senilai Rp40 juta digunakan oleh DW untuk membeli sparepart mobil," ucapnya.
Sementara itu, Rudiana mengatakan bahwa modus yang digunakan DW untuk memalsukan surat-surat tersebut adalah dengan cara menyewa sebuah bangunan rumah di wilayah Sedayu. DW mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk usaha kepada pemilik bangunan.
Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudiana mengatakan, tiga anggota komplotan penipu yang ditangkap berinisial DW (40), warga Pasuruan, Jawa Timur; DAP (34), warga Rembang, Jawa Tengah, sebagai otak penipuan; dan AWJP (34 warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.
“DW dibantu oleh dua temannya yakni DAP dan AWJP untuk memalsukan identitas dan persyaratan. Pengajuan itu menggunakan identitas berupa KTP, KK, NPWP dan SHM yang dipalsukan,” kata AKP Rudiana saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).
AKP Rudiana menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal saat pelaku DW alias Ishak Handoko pada 3 Juni, 2024 mengajukan pinjaman ke salah satu bank swasta di Kapanewon Sewon dengan alasan untuk menambah modal usaha.
Kemudian, pada 12 Juni 2024 pihak bank menerima pengajuan pinjaman yang diminta DW senilai Rp50 juta. Dari uang tersebut, memberikan imbalan kepada DAP dan AWJP masing-masing Rp 2,5 juta.
“Menurut keterangan DW, sisa uang senilai Rp40 juta digunakan oleh DW untuk membeli sparepart mobil," ucapnya.
Sementara itu, Rudiana mengatakan bahwa modus yang digunakan DW untuk memalsukan surat-surat tersebut adalah dengan cara menyewa sebuah bangunan rumah di wilayah Sedayu. DW mengaku akan menggunakan tempat tersebut untuk usaha kepada pemilik bangunan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda