Komplotan Penipu Modus Pinjam ke Bank dengan Sertifikat Palsu Dibekuk Polisi
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:38 WIB
Ketiga pelaku penipuan (kaus tahanan biru) yang dibekuk polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024). Foto/Yohanes Demo
BANTUL - Polisi menangkap komplotan penipu yang beranggotakan tiga orang dengan modus meminjam uang ke bank dengan sertifikat dan surat-surat palsu. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil meraup uang haram hasil penipuan senilai puluhan juta.
Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudiana mengatakan, tiga anggota komplotan penipu yang ditangkap berinisial DW (40), warga Pasuruan, Jawa Timur; DAP (34), warga Rembang, Jawa Tengah, sebagai otak penipuan; dan AWJP (34 warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.
“DW dibantu oleh dua temannya yakni DAP dan AWJP untuk memalsukan identitas dan persyaratan. Pengajuan itu menggunakan identitas berupa KTP, KK, NPWP dan SHM yang dipalsukan,” kata AKP Rudiana saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).
Baca juga; Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudiana mengatakan, tiga anggota komplotan penipu yang ditangkap berinisial DW (40), warga Pasuruan, Jawa Timur; DAP (34), warga Rembang, Jawa Tengah, sebagai otak penipuan; dan AWJP (34 warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.
“DW dibantu oleh dua temannya yakni DAP dan AWJP untuk memalsukan identitas dan persyaratan. Pengajuan itu menggunakan identitas berupa KTP, KK, NPWP dan SHM yang dipalsukan,” kata AKP Rudiana saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).
Baca juga; Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Lihat Juga :