BNN Jateng dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Brebes
Senin, 24 Juni 2024 - 14:03 WIB
Pada Kamis, 9 Mei 2024, tim BNNP Jateng dan BNN Pusat menangkap seorang buronan berinisial S alias Sadoman (45) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari penangkapan ini, petugas menyita 200 gram sabu yang dikirim dari Malaysia, hasil pengembangan kasus dari tersangka M (54) yang sedang dalam proses persidangan.
Pada Selasa, 4 Juni 2024, Unit K9 BNN, BNNP Jateng, dan Bea Cukai Jateng-DIY melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket dari luar Kota Semarang. Dalam operasi ini, ditemukan satu paket tanpa identitas berisi 94 gram ganja di salah satu gudang perusahaan jasa ekspedisi. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Petugas juga memusnahkan total 1.031,32 gram sabu dan 70,9 gram ganja dari berbagai lokasi penangkapan, termasuk Brebes dan Solo. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pembakar di Semarang Utara, di mana petugas juga mengadakan Deklarasi Anti-Narkoba bersama komunitas nelayan dan aparatur terkait, sebagai bentuk komitmen masyarakat pesisir dan perbatasan terhadap pemberantasan narkoba.
Pada Selasa, 4 Juni 2024, Unit K9 BNN, BNNP Jateng, dan Bea Cukai Jateng-DIY melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket dari luar Kota Semarang. Dalam operasi ini, ditemukan satu paket tanpa identitas berisi 94 gram ganja di salah satu gudang perusahaan jasa ekspedisi. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Petugas juga memusnahkan total 1.031,32 gram sabu dan 70,9 gram ganja dari berbagai lokasi penangkapan, termasuk Brebes dan Solo. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pembakar di Semarang Utara, di mana petugas juga mengadakan Deklarasi Anti-Narkoba bersama komunitas nelayan dan aparatur terkait, sebagai bentuk komitmen masyarakat pesisir dan perbatasan terhadap pemberantasan narkoba.
(hri)
Lihat Juga :