BNN Jateng dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Brebes

Senin, 24 Juni 2024 - 14:03 WIB
Baca Juga: BNN Bali Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu-sabu dengan Diblender

AP dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Pada Minggu, 16 Juni 2024, tim gabungan BNNP Jateng dan Bea Cukai Semarang juga mengungkap peredaran 1,49 kg ganja. Ganja tersebut disita dari EP (36), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang ditangkap setelah menerima paket ganja di sebuah perusahaan ekspedisi di depan SMAN 2 Salatiga.

“EP sudah dua kali membeli ganja dari temannya di Sumatra Utara yang saat ini masih buron,” jelas Agus Rohmat. EP juga dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Selain itu, tim yang sama juga menyita 74 gram ganja dari dua tersangka, YJSK (40) dan TD (46) di Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu, 22 Mei 2024. Mereka ditangkap setelah menerima paket ganja dari Sumatra Utara, yang rencananya akan digunakan sendiri. Kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!