BNN Jateng dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Brebes
Senin, 24 Juni 2024 - 14:03 WIB
BNNP Jateng bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DIY berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram. Foto/Ist
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DIY berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram (Kg). Penangkapan ini terjadi setelah petugas menghentikan sebuah bus di Rest Area KM252 Brebes yang ditumpangi oleh tersangka berinisial AP (43), warga Kelurahan Plombokan, Semarang Utara, Kota Semarang.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina. "AP ditangkap setelah mengambil sabu dari Kepulauan Riau," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Agus Rohmat, Senin (24/6/2024).
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024 tersebut diikuti dengan penggeledahan tempat kos tersangka di Jalan Mustokoweni, Semarang Utara. Di sana, petugas menemukan 50 gram sabu, timbangan digital, dan ponsel.
“Tersangka AP ini merupakan residivis kasus narkotika dan sudah tiga kali mengambil narkotika dari Sumatra,” tambah Agus Rohmat.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh Cina. "AP ditangkap setelah mengambil sabu dari Kepulauan Riau," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Agus Rohmat, Senin (24/6/2024).
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024 tersebut diikuti dengan penggeledahan tempat kos tersangka di Jalan Mustokoweni, Semarang Utara. Di sana, petugas menemukan 50 gram sabu, timbangan digital, dan ponsel.
“Tersangka AP ini merupakan residivis kasus narkotika dan sudah tiga kali mengambil narkotika dari Sumatra,” tambah Agus Rohmat.
Lihat Juga :