Penanganan Dugaan Gratifikasi Mantan Ketua KPU Malang Dinilai Lambat
Jum'at, 21 Juni 2024 - 18:22 WIB
Kasus dugaan gratifikasi kepada mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dilaporkan ke polisi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
MALANG - Penyelidikan dugaan gratifikasi kepada mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dinilai masih lambat. Padahal sejumlah bukti-bukti secara lengkap sudah diserahkan ke penyidik dalam laporan yang diajukan.
Pelapor berinisial DM telah mengirim surat ke Polda Jawa Timur, pada Kamis (20/6/2024) yang bisa menambah bukti dugaan gratifikasi yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 lalu, terkait kecurangan Pilihan Legislatif (Pileg). Apalagi berdasarkan informasi, polisi sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga: Ketua KPU Malang dan Caleg Dilaporkan ke Polda Jatim Dugaan Kecurangan Pileg
"Kami juga menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi, berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, handphone, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi," kata kuasa hukum DM, Bakti Riza Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (21/6/2024).
Pelapor berinisial DM telah mengirim surat ke Polda Jawa Timur, pada Kamis (20/6/2024) yang bisa menambah bukti dugaan gratifikasi yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 lalu, terkait kecurangan Pilihan Legislatif (Pileg). Apalagi berdasarkan informasi, polisi sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga: Ketua KPU Malang dan Caleg Dilaporkan ke Polda Jatim Dugaan Kecurangan Pileg
"Kami juga menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi, berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, handphone, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi," kata kuasa hukum DM, Bakti Riza Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (21/6/2024).
Lihat Juga :