Penanganan Dugaan Gratifikasi Mantan Ketua KPU Malang Dinilai Lambat

Jum'at, 21 Juni 2024 - 18:22 WIB
Kasus dugaan gratifikasi kepada mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dilaporkan ke polisi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
MALANG - Penyelidikan dugaan gratifikasi kepada mantan Ketua KPU Kabupaten Malang dinilai masih lambat. Padahal sejumlah bukti-bukti secara lengkap sudah diserahkan ke penyidik dalam laporan yang diajukan.

Pelapor berinisial DM telah mengirim surat ke Polda Jawa Timur, pada Kamis (20/6/2024) yang bisa menambah bukti dugaan gratifikasi yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 lalu, terkait kecurangan Pilihan Legislatif (Pileg). Apalagi berdasarkan informasi, polisi sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.



"Kami juga menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi, berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, handphone, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi," kata kuasa hukum DM, Bakti Riza Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (21/6/2024).

Bahkan pihak Polda Jatim dari tim unit II disebut telah mendatangi rumah terlapor untuk memintai keterangan lebih lanjut. Namun hingga kini, kata Bakti, masih lamban penanganannya, sehingga pihaknya mengirimkan surat perihal permohonan perkembangan perkara atau SP2HP ke Polda Jatim.

"Saat itu kami mendapatkan kabar tim unit 2 menemukan amplop bergambar caleg DPR yang berisi sejumlah uang. Tim unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi,” ucapnya.

Berdasarkan fakta-fakta itu, Bakti meminta kepada kepolisian yang menangani perkara tersebut, untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah diajukan kliennya berinisial DM tiga bulan lalu.



Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan, atau pemanggilan saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perkara tersebut, serta segera melaksanakan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan.

“Laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya,” tukasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content