Penanganan Dugaan Gratifikasi Mantan Ketua KPU Malang Dinilai Lambat

Jum'at, 21 Juni 2024 - 18:22 WIB
“Laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya,” tukasnya.

Di sisi lain pihak Polda Jawa Timur melalui hingga berita ini ditulis belum memberikan respons saat dimintai keterangan perihal perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua KPU Malang.

Sebelumnya diberitakan, Anis Suhartini, Ketua KPU Kabupaten Malang periode sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur, terkait dugaan kecurangan Pilihan Legislatif (Pileg). Laporan dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada 24 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap terhadap penyelenggara negara.

Selain Ketua KPU, satu calon legislatif (caleg) juga ikut dilaporkan ke Polda Jatim. Keduanya diduga bermain mata untuk mengamankan perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan praktik kecurangan ini diketahui terjadi saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content