Diperiksa Penyidik, Pemesan Joki CPNS Kejaksaan Belum Jadi Tersangka

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:00 WIB
"Untuk dua orang yang melakukan order dari para joki CPNS yang saat ini sedang dalam tahap II atau pelimpahan berkas perkara, apakah kedua pengorder ini ada kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan di pengadilan," ungkap dia.

Donny menegaskan, jika hasil persidangan nantinya Majelis Hakim memutuskan kedua pemesan jasa joki tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditindaklanjuti.

"Kalau Hakim memutuskan ke sana (penetapan tersangka), tentunya akan kita tindaklanjuti seperti itu," tegasnya.

Donny menyebutkan, untuk perkara joki CPNS Kejaksaan 2023 tersebut Polda Lampung hanya menetapkan enam tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap dari hasil pendalaman terhadap tersangka RDS yang lebih dulu tertangkap. RDS beraksi di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandarlampung pada Senin (13/11/2023).

Namun aksi RDS tersebut gagal lantaran aksinya diketahui karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes. Dari hasil diamankannya RDS, secara bertahap pihak kepolisian berhasil menangkap 5 pelaku lainnya.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content