Diperiksa Penyidik, Pemesan Joki CPNS Kejaksaan Belum Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pemesan jasa joki CPNS Kejaksaan 2023. Namun kedua pemesan belum dijadikan tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (11/6/2024).
Donny menuturkan, kedua pemesan jasa joki tersebut berinisial N warga Lampung Tengah, dan D warga Sumatera Selatan.
"Dua pemesan atau pengguna jasa joki sudah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik," ujar Donny.
Dirreskrimsus menegaskan, kedua pemesan jasa joki tersebut masih berstatus sebagai saksi terperiksa.
Disinggung soal kemungkinan keduanya untuk ditetapkan sebagai tersangka, Donny belum dapat memberikan kepastian.
Pasalnya, menurut dia, polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap 6 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh penyidik pada Kamis (6/6) lalu.
"Untuk dua orang yang melakukan order dari para joki CPNS yang saat ini sedang dalam tahap II atau pelimpahan berkas perkara, apakah kedua pengorder ini ada kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan di pengadilan," ungkap dia.
Donny menegaskan, jika hasil persidangan nantinya Majelis Hakim memutuskan kedua pemesan jasa joki tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditindaklanjuti.
"Kalau Hakim memutuskan ke sana (penetapan tersangka), tentunya akan kita tindaklanjuti seperti itu," tegasnya.
Donny menyebutkan, untuk perkara joki CPNS Kejaksaan 2023 tersebut Polda Lampung hanya menetapkan enam tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap dari hasil pendalaman terhadap tersangka RDS yang lebih dulu tertangkap. RDS beraksi di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandarlampung pada Senin (13/11/2023).
Namun aksi RDS tersebut gagal lantaran aksinya diketahui karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes. Dari hasil diamankannya RDS, secara bertahap pihak kepolisian berhasil menangkap 5 pelaku lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (11/6/2024).
Donny menuturkan, kedua pemesan jasa joki tersebut berinisial N warga Lampung Tengah, dan D warga Sumatera Selatan.
"Dua pemesan atau pengguna jasa joki sudah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik," ujar Donny.
Dirreskrimsus menegaskan, kedua pemesan jasa joki tersebut masih berstatus sebagai saksi terperiksa.
Disinggung soal kemungkinan keduanya untuk ditetapkan sebagai tersangka, Donny belum dapat memberikan kepastian.
Pasalnya, menurut dia, polisi masih menunggu hasil persidangan terhadap 6 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh penyidik pada Kamis (6/6) lalu.
"Untuk dua orang yang melakukan order dari para joki CPNS yang saat ini sedang dalam tahap II atau pelimpahan berkas perkara, apakah kedua pengorder ini ada kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, nanti kita lihat hasil persidangan di pengadilan," ungkap dia.
Donny menegaskan, jika hasil persidangan nantinya Majelis Hakim memutuskan kedua pemesan jasa joki tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditindaklanjuti.
"Kalau Hakim memutuskan ke sana (penetapan tersangka), tentunya akan kita tindaklanjuti seperti itu," tegasnya.
Donny menyebutkan, untuk perkara joki CPNS Kejaksaan 2023 tersebut Polda Lampung hanya menetapkan enam tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap dari hasil pendalaman terhadap tersangka RDS yang lebih dulu tertangkap. RDS beraksi di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandarlampung pada Senin (13/11/2023).
Namun aksi RDS tersebut gagal lantaran aksinya diketahui karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes. Dari hasil diamankannya RDS, secara bertahap pihak kepolisian berhasil menangkap 5 pelaku lainnya.
(shf)