Tok! PN Takalar Vonis Bebas Kades Kadatong dalam Kasus Pelecehan Seksual
Selasa, 11 Juni 2024 - 12:03 WIB
Namun jika unsur kesalahan tidak terpenuhi, jangan ragu untuk melepaskan/membebaskan terdakwa. Agar penegakan hukum dapat tercipta tanpa campur tangan pihak–pihak tertentu yang berkepentingan.
(ams)
tulis komentar anda