Kios Pedagang Bakal Disegel Jika Tak Selesaikan Tunggakan Retribusi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 06:05 WIB
Kata Dia, sebagai contoh di Pasar Sawah misalnya sedikitnya ada 28 los pedagang yang diberikan surat teguran lantaran menunggak. Adapun untuk jenis sanksi, lanjut Dia, pihaknya akan melakukan penyegelan paksa dan pengambil alihan lods atau lapak yang sudah ditempati pedagang jika belum melunasi tunggakan sampai diberikan surat teguran ketiga.

"Tindakan kita sesuai aturan yang ada. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya," jelasnya. Baca Juga : Aktivitas di Pasar Meningkat, Protokol Kesehatan Harus Diperketat

Dikatakan Jaenul, penarikan retribusi produksi berdasarkan aturan berbeda-beda untuk setiap pedagang. Hitungannya, tergantung titik lokasi los atau lapak mulai Rp10ribu hingga Rp20ribu. "Total taksiran kerugian kita di Pasar Sawah itu Rp35 juta tunggakan pedagang. Ada yang sudah berbulan-bulan bahkan ada yang tahunan tidak bayar," katanya.

Jaenul menambahkan, pihaknya juga akan menindak pedagang nakal yang menunggak pembayaran sewa lods dan lapak di pasar lain. Namun, PD Pasar masih fokus untuk penindakan di Pasar Sawah. "Semua akan kita invetarisir yang menunggak pembayaran sewa lods dan lapak," tegasnya. Baca Lagi : Rekomendasi Dewan Makassar: Tiap Rumah Wajib Miliki APAR untuk Tekan Kebakaran
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!