Simak! Ini Aturan Baru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api Antar Kota

Senin, 03 Juni 2024 - 12:05 WIB
1. Penumpang yang bersangkutan sesuai tercantum dalam Boarding Pass atau apabila diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Disertai identitas pemilik Boarding Pass dan juga penerima kuasa.

2. Penumpang mengisi form dan memberikan kepada petugas Customer Service disertai kartu identitas asli

3. Petugas Customer Service memeriksa keabsahan tiket dan memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku, selanjutnya mengarahkan penumpang untuk melakukan pembatalan di loket yang ditentukan

4. Petugas Loket menginput data penumpang yang telah diverifikasi oleh Customer Service dan melakukan konfirmasi ulang kepada pelanggan.

5. Petugas Loket mengembalikan kartu identitas dan juga menginfokan kepada penumpang pengembalian maksimal 7 hari atau jika penumpang belum memiliki rekening bank maka pengembalian secara tunai.

Selain secara manual, pembatalan tiket KA juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Access by KAI, meskipun pembelian tiket melalui aplikasi lain dan/atau aplikasi Acces by KAI.

Berikut adalah cara melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI:

1. Apabila pembelian melalui aplikasi selain Acces by KAI, bisa ditambahkan e-tiket melalui menu tiket, klik cek dan tambah tiket, masukkan kode booking, lanjutkan

2. Di menu tiket, klik tiket yang akan dibatalkan, pilih menu Kelola pesanan anda, pilih pembatalan tiket

3. Cek list penumpang yang akan melakukan pembatalan, masukkan no rekening / e-wallet, lanjutkan dan selesai.

Penumpang dapat membatalkan tiket di aplikasi Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA

Luqman menambahkan, penumpangyang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka. Sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More