KAI Ganti Kebijakan, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Maksimal 7 Hari

Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:18 WIB
loading...
KAI Ganti Kebijakan, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Maksimal 7 Hari
PT KAI memberlakukan ketentuan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang dilakukan atas permintaan penumpang (cancel passanger). Foto/SINDOnews
A A A
MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan ketentuan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang dilakukan atas permintaan penumpang (cancel passanger). Jika dikebijakan sebelumnya masa waktu pengembalian antara 30 hingga 45 hari, maka ke depannya cukup dengan maksimal 7 hari.

"Kebijakan baru itu akan diberlakukan mulai Sabtu, 1 Juni 2024 besok," kata Manager Humas PT KAI Divisi Regional I-Sumatera Utara, Anwar Solikhin, Jumat (31/5/2024). Anwar menyebutkan, kebijakan baru ini diambil untuk meningkat kualitas pelayanan kepada pelanggan pengguna jasa kereta api.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ujar Anwar.



Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.



Adapun stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di wilayah Divre I Sumut sebagai berikut :
- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Tebing Tinggi

"KAI senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan dengan memberikan kenyamanan saat bertransaksi melakukan pembelian maupun pembatalan tiket KA serta tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," tutup Anwar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)
pixels