Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Aceh-Jabar, Tangkap 5 Tersangka dan Sita 24,1 Kg Sabu
Selasa, 28 Mei 2024 - 14:11 WIB
BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar membongkar sindikat narkoba dan menangkap 5 tersangka. Dari tangan anggota sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu-sabu .
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka Herman di Perumahan Villa Banyu Blok E4 Kampung Toblong RT 003/006, Kelurahan Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Selasa 7 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Di rumah ini, kata Kabid Humas, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar selain menangkap tersangka Herman dan melakukan penggeledahan. Kepada petugas, Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M Nadir alias Abu M Taib.
Kasus dikembangkan ke Depok pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2024. Polisi menangkap tersangka Muamar di kontrakan, Jalan Pangkalan Jati 2 RT 003/002, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dari tangan Muamar, polisi menyita 3,3 kg sabu.
“Tersangka Herman Muammar mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari M Nadir alias Abu M Taib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, keeseokan harinya, Rabu 8 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka M Nadir alias Abu Thaib di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta).
"Tersangka M Nadir alias Abu M Taib mengaku sabu yang diedarkan Herman dan Muamar didapatkan dari Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad," ujar Kombes Pol Jules.
Petugas Ditresnarkoba Polda Jabar, tutur Kabid Humas, bergerak ke Kampung Rancakembang RT 001/002, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Kamis 9 Mei 2024. Di sini, petugas menangkap Umar Zaini alias Raja alias Italy.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka Herman di Perumahan Villa Banyu Blok E4 Kampung Toblong RT 003/006, Kelurahan Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Selasa 7 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Di rumah ini, kata Kabid Humas, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar selain menangkap tersangka Herman dan melakukan penggeledahan. Kepada petugas, Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M Nadir alias Abu M Taib.
Kasus dikembangkan ke Depok pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2024. Polisi menangkap tersangka Muamar di kontrakan, Jalan Pangkalan Jati 2 RT 003/002, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dari tangan Muamar, polisi menyita 3,3 kg sabu.
“Tersangka Herman Muammar mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari M Nadir alias Abu M Taib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, keeseokan harinya, Rabu 8 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka M Nadir alias Abu Thaib di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta).
"Tersangka M Nadir alias Abu M Taib mengaku sabu yang diedarkan Herman dan Muamar didapatkan dari Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad," ujar Kombes Pol Jules.
Petugas Ditresnarkoba Polda Jabar, tutur Kabid Humas, bergerak ke Kampung Rancakembang RT 001/002, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Kamis 9 Mei 2024. Di sini, petugas menangkap Umar Zaini alias Raja alias Italy.
tulis komentar anda