Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Aceh-Jabar, Tangkap 5 Tersangka dan Sita 24,1 Kg Sabu
loading...
A
A
A
BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar membongkar sindikat narkoba dan menangkap 5 tersangka. Dari tangan anggota sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu-sabu .
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka Herman di Perumahan Villa Banyu Blok E4 Kampung Toblong RT 003/006, Kelurahan Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Selasa 7 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Di rumah ini, kata Kabid Humas, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar selain menangkap tersangka Herman dan melakukan penggeledahan. Kepada petugas, Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M Nadir alias Abu M Taib.
Kasus dikembangkan ke Depok pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2024. Polisi menangkap tersangka Muamar di kontrakan, Jalan Pangkalan Jati 2 RT 003/002, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dari tangan Muamar, polisi menyita 3,3 kg sabu.
“Tersangka Herman Muammar mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari M Nadir alias Abu M Taib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, keeseokan harinya, Rabu 8 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka M Nadir alias Abu Thaib di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta).
"Tersangka M Nadir alias Abu M Taib mengaku sabu yang diedarkan Herman dan Muamar didapatkan dari Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad," ujar Kombes Pol Jules.
Petugas Ditresnarkoba Polda Jabar, tutur Kabid Humas, bergerak ke Kampung Rancakembang RT 001/002, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Kamis 9 Mei 2024. Di sini, petugas menangkap Umar Zaini alias Raja alias Italy.
Empat tersangka yang telah ditangkap, Herman, Muamar, M Nadir, dan Umar Zaini mengaku pengendali sindikat dan pemasok sabu bernama Amriya merupakan warga Aceh. Sehingga, petugas memburu Amriya Achmad.
"Pada Jumat 10 Mei 2024, petugas berhasil menangkap Amriya Achmad di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, sindikat narkoba yang berhasil dibongkar ini, mengedarkan sabu di Jawa Barat. Mereka membeli lalu menjual dan menjadi perantara peredaran narkoba di wilayah ini.
Jumlah barang bukti yang disita dari para tersangka, 21 bungkusan sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat 21,7 kg. Kemudian, 20 paket sabu dalam pelastik klip bening, 1 bungkus plastik berisi sabu berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang, 1 bungkus sabu dalam kemasan plastik hijau bertulisan huruf China dengan berat 3,4 kg, 2 timbangan digital, dan 6 handphone. "Berat total Sabu yang disita 24,1 kg," ucap Kombes Pol Jules.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) junto Pasal132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu selama empat bulan di wilayah Jawa Barat.
"Sabu itu merupakan produksi dari China. Kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka Amriya Achmad yang ditangkap di Aceh. Ini jaringan lokal dan narkoba tersebut diedarkan di Jawa Barat," kata Dirrresnarkoba.
Kombes Pol Johannes R Manalu menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini. "Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka Herman di Perumahan Villa Banyu Blok E4 Kampung Toblong RT 003/006, Kelurahan Wangun Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Selasa 7 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Di rumah ini, kata Kabid Humas, petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar selain menangkap tersangka Herman dan melakukan penggeledahan. Kepada petugas, Herman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka M Nadir alias Abu M Taib.
Kasus dikembangkan ke Depok pada hari yang sama, Selasa 7 Mei 2024. Polisi menangkap tersangka Muamar di kontrakan, Jalan Pangkalan Jati 2 RT 003/002, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Dari tangan Muamar, polisi menyita 3,3 kg sabu.
“Tersangka Herman Muammar mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari M Nadir alias Abu M Taib. Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, keeseokan harinya, Rabu 8 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka M Nadir alias Abu Thaib di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (Soetta).
"Tersangka M Nadir alias Abu M Taib mengaku sabu yang diedarkan Herman dan Muamar didapatkan dari Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad," ujar Kombes Pol Jules.
Petugas Ditresnarkoba Polda Jabar, tutur Kabid Humas, bergerak ke Kampung Rancakembang RT 001/002, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Kamis 9 Mei 2024. Di sini, petugas menangkap Umar Zaini alias Raja alias Italy.
Empat tersangka yang telah ditangkap, Herman, Muamar, M Nadir, dan Umar Zaini mengaku pengendali sindikat dan pemasok sabu bernama Amriya merupakan warga Aceh. Sehingga, petugas memburu Amriya Achmad.
"Pada Jumat 10 Mei 2024, petugas berhasil menangkap Amriya Achmad di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, sindikat narkoba yang berhasil dibongkar ini, mengedarkan sabu di Jawa Barat. Mereka membeli lalu menjual dan menjadi perantara peredaran narkoba di wilayah ini.
Jumlah barang bukti yang disita dari para tersangka, 21 bungkusan sabu dalam kemasan plastik berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang dengan berat 21,7 kg. Kemudian, 20 paket sabu dalam pelastik klip bening, 1 bungkus plastik berisi sabu berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang, 1 bungkus sabu dalam kemasan plastik hijau bertulisan huruf China dengan berat 3,4 kg, 2 timbangan digital, dan 6 handphone. "Berat total Sabu yang disita 24,1 kg," ucap Kombes Pol Jules.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) junto Pasal132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu selama empat bulan di wilayah Jawa Barat.
"Sabu itu merupakan produksi dari China. Kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka Amriya Achmad yang ditangkap di Aceh. Ini jaringan lokal dan narkoba tersebut diedarkan di Jawa Barat," kata Dirrresnarkoba.
Kombes Pol Johannes R Manalu menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini. "Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini," ujarnya.
(wib)