Rajiun Tumada Mundur dari Jabatan Bupati Muna Barat
Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:04 WIB
KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Bupati Muna Barat Rajiun Tumada dipastikan mundur sebagai bupati saat melakukan pendaftaran calon Bupati di Muna.
Rajiun mundur karena salah satu syarat yang ditetapkan oleh KPU bagi calon bupati yang masih menjabat adalah surat pengunduran diri sebagai bupati karena maju sebagai calon di daerah yang sama. (Baca juga: Kisah Tukang Antar Galon Raih 1 Kursi di DPRD Muna Barat )
Ada pun, pendaftaran calon kepala daerah rencananya akan dilaksanakan dari tanggal 3 hingga 6 September 2020 mendatang. Sejumlah syarat pencalonan harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Salah satunya surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau sebagai bupati. (Baca juga: Gedung DPRD Muna Barat Sulawesi Tenggara Terbakar )
Seperti Bupati Muna Barat Rajiun Tumada yang harus mengundurkan diri sebelum melakukan pendaftaran calon Bupati Muna pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan, surat pengunduran diri Bupati Muna Barat harus disertakan pada syarat pencalonan saat mendaftar sebagai calon bupati. Penguduran diri tersebut dilakukan karena Rajiun Tumada maju sebagai calon bupati.
“Surat pengunduran diri tersebut harus diterima KPU minimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Namun jika syarat tersebut belum diterima maka KPU akan mendiskualifaksi Rajiun Tumada sebagai calon kepala daerah,” kata La Ode Abdul Natsir.
Sementara, untuk kepala daerah incumbent, hanya menyertakan surat cuti dari pimpinan tertinggi, sebelum melaksanakan pendaftaran dan tahapan kampanye kepala daerah.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
Rajiun mundur karena salah satu syarat yang ditetapkan oleh KPU bagi calon bupati yang masih menjabat adalah surat pengunduran diri sebagai bupati karena maju sebagai calon di daerah yang sama. (Baca juga: Kisah Tukang Antar Galon Raih 1 Kursi di DPRD Muna Barat )
Ada pun, pendaftaran calon kepala daerah rencananya akan dilaksanakan dari tanggal 3 hingga 6 September 2020 mendatang. Sejumlah syarat pencalonan harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Salah satunya surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau sebagai bupati. (Baca juga: Gedung DPRD Muna Barat Sulawesi Tenggara Terbakar )
Seperti Bupati Muna Barat Rajiun Tumada yang harus mengundurkan diri sebelum melakukan pendaftaran calon Bupati Muna pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan, surat pengunduran diri Bupati Muna Barat harus disertakan pada syarat pencalonan saat mendaftar sebagai calon bupati. Penguduran diri tersebut dilakukan karena Rajiun Tumada maju sebagai calon bupati.
“Surat pengunduran diri tersebut harus diterima KPU minimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Namun jika syarat tersebut belum diterima maka KPU akan mendiskualifaksi Rajiun Tumada sebagai calon kepala daerah,” kata La Ode Abdul Natsir.
Sementara, untuk kepala daerah incumbent, hanya menyertakan surat cuti dari pimpinan tertinggi, sebelum melaksanakan pendaftaran dan tahapan kampanye kepala daerah.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(nth)
tulis komentar anda