Sakit Hati dan Iri Jadi Motif Pembunuhan Siswa SMP di Arcamanik Bandung
Selasa, 21 Mei 2024 - 10:52 WIB
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 17 April 2024. Setelah menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan menangkap GDH dan AJ pada Rabu 15 Mei 2024.
Keduanya ditahan di Lapas Anak Bandung selama 15 hari dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya pembengkakan dan retakan di belakang kepala korban akibat hantaman keras.
"Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya pembengkakan dan retakan di belakang kepala Iko akibat hantaman keras," ungkapnya.
GDH dan AJ dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya ditahan di Lapas Anak Bandung selama 15 hari dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya pembengkakan dan retakan di belakang kepala korban akibat hantaman keras.
"Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya pembengkakan dan retakan di belakang kepala Iko akibat hantaman keras," ungkapnya.
GDH dan AJ dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda