Sakit Hati dan Iri Jadi Motif Pembunuhan Siswa SMP di Arcamanik Bandung

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:52 WIB
loading...
Sakit Hati dan Iri Jadi...
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman. Foto/Agus Warsudi/MPI
A A A
BANDUNG - Motif sakit hati dan iri diduga menjadi alasan dua orang remaja, GDH (17) dan AJ (15), menganiaya hingga tewas R alias Iko (17), siswa SMP di Jalan Pesantren, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada April 2024.

Hal ini terungkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung memeriksa kedua tersangka.

"Dugaan motif ini didapat dari informasi bahwa GDH memiliki pacar di sekolah yang sama. Pacarnya itu mengadu kepada GDH bahwa dia telah tersenggol oleh korban R alias Iko," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman pada Selasa (21/5/2024).

Aduan dari pacar itu membuat GDH sakit hati dan merencanakan penganiayaan terhadap korban dengan mengajak AJ. "Cewek dari pelaku (GDH) akan dimintai keterangan. Dia tidak masuk sekolah sejak kami melakukan penggalian (exhumasi pada Kamis 16 Mei 2024), dia tidak masuk sekolah. Kami akan memanggil perempuan itu dalam waktu dekat," kataAKBP Abdul Rahman.



Selain motif sakit hati, AKBP Abdul Rahman juga menduga GDH dan AJ iri kepada korban karena dikenal pandai dan gagah.

Kronologi kejadian bermula pada 2 April 2024, setelah acara buka bersama di sekolah. Kedua pelaku mengeroyok korban di Jalan Pesantren, Arcamanik, Bandung. GDH dan AJ menendang perut dan dada korban.

Teman-teman korban dan pelaku melerai, dan korban dibonceng menggunakan motor oleh temannya untuk diantarkan pulang. Namun, GDH dan AJ mengejar menggunakan motor dan GDH memukulkan button stick ke belakang kepala korban.

Akibatnya, korban terjatuh dari motor dan mengerang kesakitan. Teman-temannya lantas membawa korban pulang. Pada 6 April 2024, korban kejang-kejang dan dilarikan ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, namun meninggal dunia.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 17 April 2024. Setelah menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan menangkap GDH dan AJ pada Rabu 15 Mei 2024.

Keduanya ditahan di Lapas Anak Bandung selama 15 hari dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya pembengkakan dan retakan di belakang kepala korban akibat hantaman keras.

"Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya pembengkakan dan retakan di belakang kepala Iko akibat hantaman keras," ungkapnya.

GDH dan AJ dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2814 seconds (0.1#10.140)