ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Jaga Kedaulatan Negara

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:57 WIB
Baca Juga: Mitigasi Perubahan Iklim, Perdagangan Karbon Masih Banyak Tantangan

Salah satu poin yang mesti diperhatikan adalah kewajiban pelaku usaha untuk mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan perdagangan karbon pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Sayangnya, masih ditemukan perusahaan yang belum mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan perdagangan karbonnya pada SRN PPI.

“Kami menemukan dugaan greenwashing sebuah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terlibat dalam proyek konservasi Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akan tetapi, proyek konservasi tersebut dijalankan oleh pihak yang bukan pemegang konsesi yang sah atas lokasi di mana kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan," ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, ICTR meminta pemerintah menegakkan hukum agar perusahaan terkait untuk menaati peraturan yang berlaku.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!