Hotman Paris Minta Kapolri dan Kapolda Jabar Amankan Berkas Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?

Jum'at, 17 Mei 2024 - 10:54 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Jabar amankan dokumen BAP 8 terpidana yang menyatakan tiga DPO terlibat pembunuhan Vina di Cirebon. Foto Fina dan Eki semasa hidup. Foto/Tangkapan Layar
BANDUNG - Pengacara kondang Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Jabar memerintahkan pengamanan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang menyatakan tiga DPO terlibat dalam pembunuhan Vina di Cirebon.

Permintaan Hotman itu dilatarbelakangi dugaan ada intervensi oknum aparat dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada Agustus 2016 lalu tersebut.

Baca juga: Hampir 8 Tahun Berlalu, 3 Pembunuh dan Pemerkosa Vina di Cirebon Masih Bebas Berkeliaran

Menurut Hotman, delapan terpidana sempat mengubah BAP dan menghapus keterlibatan tiga DPO, Andi, Deni, dan Pegi alias Perong alias Egi. Ketiga pelaku utama itu sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kedelapan terpidana itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 8 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!