Selingkuh, Oknum ASN Guru di Bantul Terancam Dipecat

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:34 WIB
Dia mengatakan bahwa di tahun 2023 lalu, BKPSDM pernah memberikan hukuman pemecatan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti berselingkuh.

Sedangkan satu pelaku perselingkuhan lainnya, diberikan sanksi administrasi.

Lebih jauh, Isa mengungkapkan, berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh BKPSDM, salah satu OPD yang paling rawan pegawainya melakukan perselingkuhan adalah Disdikpora. Utamanya, guru. Oleh karena itu, Isa mengimbau kepada pegawai baik ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Bantul untuk menaati aturan dan regulasi yang ada.

"Jadi jangan melenceng dari aturan dan regulasi yang ada," ucap Isa.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan telah menerima berkas terkait kasus perselingkuhan tersebut. Hanya saja, berkas tersebut belum ia periksa lebih lanjut. Meski begitu, Halim menegaskan akan memproses setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

"Setiap kali ada pelanggaran apakah etika atau yang lain pasti diproses, kita punya inspektorat dan BKPSDM, ada juga Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin, ya, pasti akan ada pembinaan dan hukuman, sesuai amar perbuatan," terang Halim.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content