Selingkuh, Oknum ASN Guru di Bantul Terancam Dipecat

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:34 WIB
loading...
Selingkuh, Oknum ASN...
Seorang ASN guru salah satu sekolah di Kabupaten Bantul, DIY terancam dipecat karena kedapatan selingkuh. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANTUL - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) guru salah satu sekolah negeri di Kabupaten Bantul, DIY terancam dikenakan sanksi pemecatan menyusul perbuatan perselingkuhan yang dilakukannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, tak menampik kabar tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengurus berkas-berkas yang diperlukan untuk pemberian sanksi.



"Kami juga telah melakukan rapat koordinasi (rakor) di Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin. Surat tadi pagi juga telah naik ke pak Bupati agar diproses lanjutan," kata Isa, Rabu (15/5/2024).

Terkait pemberian sanksi, Isa tak ingin terburu-buru. Sebab, menurutnya kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN cukup sulit untuk dibuktikan.

Sehingga pihaknya memilih berhati-hati dalam memproses laporan terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN.

"Untuk sanksinya juga tidak bisa dilakukan asal-asalan. Ada tingkatannya. Untuk sanksi paling berat, ya dipecat," terang Isa.



Menurut Isa, kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN bukan kali pertamanya terjadi.

Dia mengatakan bahwa di tahun 2023 lalu, BKPSDM pernah memberikan hukuman pemecatan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti berselingkuh.

Sedangkan satu pelaku perselingkuhan lainnya, diberikan sanksi administrasi.



Lebih jauh, Isa mengungkapkan, berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh BKPSDM, salah satu OPD yang paling rawan pegawainya melakukan perselingkuhan adalah Disdikpora. Utamanya, guru. Oleh karena itu, Isa mengimbau kepada pegawai baik ASN maupun PPPK di lingkungan Pemkab Bantul untuk menaati aturan dan regulasi yang ada.

"Jadi jangan melenceng dari aturan dan regulasi yang ada," ucap Isa.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan telah menerima berkas terkait kasus perselingkuhan tersebut. Hanya saja, berkas tersebut belum ia periksa lebih lanjut. Meski begitu, Halim menegaskan akan memproses setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

"Setiap kali ada pelanggaran apakah etika atau yang lain pasti diproses, kita punya inspektorat dan BKPSDM, ada juga Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin, ya, pasti akan ada pembinaan dan hukuman, sesuai amar perbuatan," terang Halim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2880 seconds (0.1#10.24)