Tok! Remaja Pembunuh Polisi Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 09 Mei 2024 - 12:54 WIB
Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap remaja berinisial AEA (17). Foto/Istimewa
LAMPUNG TENGAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap remaja berinisial AEA (17).Terdakwa AEA merupakan pelaku pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024) tersebut AEA terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Leni Oktarina mengatakan, putusan untuk terdakwa telah sesuai dakwaan alternatif.
Baca Juga: Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara
”Sebagaimana putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar. Jaksa telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat,” ujar Leni, Kamis (9/5/2024).
Pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini karena terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Awalnya penyidik mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena terdakwa masuk kategori anak berusia 17 tahun.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024) tersebut AEA terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Leni Oktarina mengatakan, putusan untuk terdakwa telah sesuai dakwaan alternatif.
Baca Juga: Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara
”Sebagaimana putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar. Jaksa telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat,” ujar Leni, Kamis (9/5/2024).
Pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini karena terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Awalnya penyidik mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena terdakwa masuk kategori anak berusia 17 tahun.
Lihat Juga :