Tok! Remaja Pembunuh Polisi Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 09 Mei 2024 - 12:54 WIB
Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap remaja berinisial AEA (17). Foto/Istimewa
LAMPUNG TENGAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap remaja berinisial AEA (17).Terdakwa AEA merupakan pelaku pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024) tersebut AEA terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah Leni Oktarina mengatakan, putusan untuk terdakwa telah sesuai dakwaan alternatif.





”Sebagaimana putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar. Jaksa telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat,” ujar Leni, Kamis (9/5/2024).

Pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini karena terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Awalnya penyidik mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena terdakwa masuk kategori anak berusia 17 tahun.

“Namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Berdasarkan petunjuk, pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut. “Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Sebelumnya,BriptuSinggihAbdi Hidayat (28) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3).

Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AEA.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content