Marak Pencurian Sawit di Kalteng, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 30 April 2024 - 10:41 WIB
Menurut Sadino, selain perlunya tindakan tegas aparat kepolisian, landasan hukum terkait dengan hak atas lahan perlu dicermati terutama terkait putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru.

“Meskipun belum memiliki HGU perusahaan perkebunan sah beroperasi karena telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Putusan ini juga tidak berlaku surut, maka tidak ada alasan untuk menindak secara hukum para pencuri di kebun-kebun sawit di Kalteng tersebut,” lanjut Sadino.

Terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan, polisi tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terkait penanganan konflik agaria termasuk terkait pencurian TBS di kebun sawit.

“Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Setiap laporan yang masuk menyangkut penjarahan baik dari masyarakat maupun perkebunan sawit, pasti kami tindak lanjuti,” katanya.

Kepolisian memahami bahwa setiap perbuatan mengambil buah sawit dari kebun yang ditanam masyarakat dan perusahaan merupakan pidana yang harus diselesaikan.

“Kepolisian tetap profesional untuk menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan sawit,” tegas Sarpani.

Sarpani memastikan, Polres Kotim juga mengawasi agar buah sawit hasil curian tidak diperdagangkan di lapak pengepul ilegal.

“Pada prinsipnya, Polres Kotim berkomitmen untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit di sini,” kata Sarpani.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content