Ratusan Perusahaan di Salatiga Belum Miliki PP
Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:44 WIB
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat melaunching aplikasi mupakat.salatiga.go.id untuk menunjang penerbitan peraturan perusahaan. Foto/Ist
SALATIGA - Ratusan perusahaan di Kota Salatiga diketahui hingga saat ini belum memiliki peraturan perusahaan (PP).
Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Budi Prasetiyono menyatakan, jumlah perusahaan di Salatiga sampai saat ini mencapai 341 perusahaan. Namun, yang sudah memiliki PP baru 47 perusahaan.
"Ini menunjukkan sebagian besar perusahaan atau sekitar 86% belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut," katanya, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Gubernur Jateng Sesalkan Pemkab Rembang Abai soal Bendera Merah Putih)
Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Budi Prasetiyono menyatakan, jumlah perusahaan di Salatiga sampai saat ini mencapai 341 perusahaan. Namun, yang sudah memiliki PP baru 47 perusahaan.
"Ini menunjukkan sebagian besar perusahaan atau sekitar 86% belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut," katanya, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Gubernur Jateng Sesalkan Pemkab Rembang Abai soal Bendera Merah Putih)
Lihat Juga :