Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Rabu, 04 Maret 2026 - 17:55 WIB
loading...
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di Jakarta Utara. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara menyegel dua lapangan padel di Jakarta Utara. Kedua lapangan tersebut berada di Jalan Ancol Barat III, Ancol serta Jalan Pluit Raya, Penjaringan.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan, penyegelan tersebut merupakan sanksi administratif atas operasional bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ucap Herry, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Lapangan Padel di Pulomas Disegel karena Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Herry menjelaskan, operasional lapangan padel dapat kembali berjalan setelah pemilik memenuhi kewajiban perizinan dan memperoleh PBG. Maka dari itu, penyegelan ini tidak memiliki batas waktu tertentu.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno mengatakan, penyegelan tersebut merupakan sanksi administratif atas operasional bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Hari ini kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini," ucap Herry, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Lapangan Padel di Pulomas Disegel karena Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Herry menjelaskan, operasional lapangan padel dapat kembali berjalan setelah pemilik memenuhi kewajiban perizinan dan memperoleh PBG. Maka dari itu, penyegelan ini tidak memiliki batas waktu tertentu.
Lihat Juga :