Siasat Licik Belanda Memecah Mataram hingga Bikin Konflik usai Perjanjian Giyanti
Jum'at, 26 April 2024 - 06:51 WIB
PENJAJAH Belanda benar-benar berhasil memecah belah Kerajaan Mataram Islam. Perjanjian Giyanti dan beberapa perjanjian lainnya berhasil memecah wilayah kerajaan-kerajaan di wilayah Jawa bagian tengah dan selatan.
Bahkan pasca Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755, wilayah kekuasaan Mataram Islam kian menyempit.
Perjanjian Giyanti membagi wilayah Mataram di Jawa tengah-selatan menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat.
Pada 1755 hingga 1756, Pangeran Mangkubumi, yang telah mendirikan sebuah istana sementara di Gamping di barat Yogyakarta sejak 1749.
Kemudian ia bergelar Sultan Hamengkubuwono I, mendirikan keratonnya di wilayah yang semula disebut sebagai Hutan Beringan, yang saat ini menjadi Keraton Yogyakarta.
Bahkan pembagian wilayah pecahan Kerajaan Mataram terus berlanjut pada Perjanjian Salatiga, 17 Maret 1757, dikisahkan dari "Banteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta : Riwayat Raden Ronggo Prawirodirjo III dari Madiun, sekitar 1779-1810".
Berdasarkan perjanjian ini, Raden Mas Said, yang juga dikenal sebagai Pangeran Sambernyawa (1726-95), diangkat sebagai Pangeran Miji, atau setingkat bupati, dan diberi sebagian wilayah Kasunanan Surakarta dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Ario Adipati Mangkunegoro I, yang bertahta 1757-1795.
Bahkan pasca Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada 13 Februari 1755, wilayah kekuasaan Mataram Islam kian menyempit.
Perjanjian Giyanti membagi wilayah Mataram di Jawa tengah-selatan menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat.
Pada 1755 hingga 1756, Pangeran Mangkubumi, yang telah mendirikan sebuah istana sementara di Gamping di barat Yogyakarta sejak 1749.
Kemudian ia bergelar Sultan Hamengkubuwono I, mendirikan keratonnya di wilayah yang semula disebut sebagai Hutan Beringan, yang saat ini menjadi Keraton Yogyakarta.
Bahkan pembagian wilayah pecahan Kerajaan Mataram terus berlanjut pada Perjanjian Salatiga, 17 Maret 1757, dikisahkan dari "Banteng Terakhir Kesultanan Yogyakarta : Riwayat Raden Ronggo Prawirodirjo III dari Madiun, sekitar 1779-1810".
Berdasarkan perjanjian ini, Raden Mas Said, yang juga dikenal sebagai Pangeran Sambernyawa (1726-95), diangkat sebagai Pangeran Miji, atau setingkat bupati, dan diberi sebagian wilayah Kasunanan Surakarta dengan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Ario Adipati Mangkunegoro I, yang bertahta 1757-1795.
tulis komentar anda