Begal dan Lukai Korban, Pasutri di Padang Diringkus Polisi
Senin, 22 April 2024 - 19:00 WIB
PADANG - Pasangan suami istri (Pasutri) di Padang , Sumatera Barat, diringkus polisi setelah melakukan aksi begal terhadap seorang warga di daerah Ulak Karang, Kota Padang. Dalam aksinya, pelaku merampas HP dan melukai korban dengan senjata tajam jenis arit.
Menurut informasi, pelaku yang bernama Rizky alias Toleang dan istrinya, Yola, berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di loket travel jurusan Pekanbaru.
"Kedua pelaku, suami dan istri, diamankan polisi saat bersembunyi di loket bus travel jurusan Pekanbaru Riau," ujar Kapolsek Padang Utara, AKP Rommi Kurnia Putra, Senin (22/4/2024).
Dalam aksinya, istri tersangka bertugas membawa sepeda motor dan suaminya bertugas sebagai eksekutor. Pelaku merampas HP seorang pemilik warung dan membacok tangan korban dengan arit hingga korban harus menjalani operasi di rumah sakit.
"Sebelum melakukan aksi begal, tersangka Toleang juga diketahui melakukan penganiayaan terhadap ibunya karena tidak diberi uang," ungkapnya.
Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga setempat karena kerap melakukan pemalakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
Menurut informasi, pelaku yang bernama Rizky alias Toleang dan istrinya, Yola, berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di loket travel jurusan Pekanbaru.
"Kedua pelaku, suami dan istri, diamankan polisi saat bersembunyi di loket bus travel jurusan Pekanbaru Riau," ujar Kapolsek Padang Utara, AKP Rommi Kurnia Putra, Senin (22/4/2024).
Dalam aksinya, istri tersangka bertugas membawa sepeda motor dan suaminya bertugas sebagai eksekutor. Pelaku merampas HP seorang pemilik warung dan membacok tangan korban dengan arit hingga korban harus menjalani operasi di rumah sakit.
"Sebelum melakukan aksi begal, tersangka Toleang juga diketahui melakukan penganiayaan terhadap ibunya karena tidak diberi uang," ungkapnya.
Aksi pelaku sudah sangat meresahkan warga setempat karena kerap melakukan pemalakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
(hri)
tulis komentar anda