Polda Bali Tahan Penggugah Konten Perselingkuhan Anggota TNI AD

Selasa, 16 April 2024 - 08:52 WIB
Tersangka AP sebelumnya diamankan di rumah aman UPTD PPA Provinsi Bali karena harus mendampingi anaknya yang masih berusia satu setengah tahun dan telah mendapat penangguhan penahanan.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menegaskan bahwa penetapan AP sebagai tersangka bukan karena laporannya atas dugaan perselingkuhan sang suami, tetapi karena dianggap turut serta dengan tersangka HSA.

”AP terlibat dalam pencurian data pribadi milik korban BA dan penyebarluasannya dengan fakta yang tidak sesuai,” kata Agung.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas dan dijerat Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda dua miliar rupiah, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content