Polda Bali Tahan Penggugah Konten Perselingkuhan Anggota TNI AD

Selasa, 16 April 2024 - 08:52 WIB
loading...
Polda Bali Tahan Penggugah...
Polisi menetapkan tersangka perempuan berinisial AP dalam kasus konten perselingkuhan TNI AD. Foto/Tangkapan Layar
A A A
DENPASAR - Polisi masih menahan HSA, pria pemilik akun @ayoberanilaporkan6, lantaran unggahan di akun media sosialnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain HSA, polisi menetapkan tersangka perempuan berinisial AP, yang memasok foto dan informasi ke HSA yang bertugas menggugah ke medsos terkait perselingkuhan MHA oknum anggota TNI AD, notabene suami dari Anandira.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penahanan HSA dilaksanakan sejak 28 Februari 2024 setelah yang bersangkutan diperiksa di Polresta Denpasar sejak 25 Februari 2024.

Baca Juga: Magetan Gempar! Istri Diduga Selingkuh dengan Kepala Dinas, Anggota TNI AD Ngamuk

”Kami memeriksa keterangan dari enam saksi, termasuk saksi pelapor, saksi korban, dan saksi ahli serta keterangan dari tersangka,” kata Jansen dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Polisi memeriksa bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan pada akun milik HSA, tangkapan layar dari percakapan HSA dan AP, dan surat pernyataan AP, yang intinya menyetujui konten unggahan di akun milik HSA.

Informasi yang disebarluaskan tidak sesuai fakta dan dengan harapan mempengaruhi perkara yang dihadapi suami salah satu tersangka di Pomdam Sembilan Udayana. Kabar tersebut menjadi viral di media sosial setelah muncul video pengakuan tersangka AP.

Baca Juga: Adik Mantan Panglima TNI Demosi dan Tunda Kenaikan Pangkat Bripka HK yang Selingkuh

Dia merasa menjadi korban atas penetapan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AP menduga suaminya, seorang anggota TNI Kodam Udayana dengan inisial Lettu CKM HMA, berselingkuh dengan BA.

Tersangka AP sebelumnya diamankan di rumah aman UPTD PPA Provinsi Bali karena harus mendampingi anaknya yang masih berusia satu setengah tahun dan telah mendapat penangguhan penahanan.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menegaskan bahwa penetapan AP sebagai tersangka bukan karena laporannya atas dugaan perselingkuhan sang suami, tetapi karena dianggap turut serta dengan tersangka HSA.

”AP terlibat dalam pencurian data pribadi milik korban BA dan penyebarluasannya dengan fakta yang tidak sesuai,” kata Agung.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas dan dijerat Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda dua miliar rupiah, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Profil Jenderal Kopassus...
Profil Jenderal Kopassus Lucky Avianto, Peraih Adhi Makayasa Akmil 1996 yang Kini Jabat Pangkogabwilhan III
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Denpom Periksa Oknum...
Denpom Periksa Oknum Prajurit TNI Todongkan Pistol ke Pengendara di Tangsel
Rekrutmen Transparan,...
Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY Tegaskan Seleksi Bintara dan Tamtama Gratis
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Rekomendasi
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved