Polda Bali Tahan Penggugah Konten Perselingkuhan Anggota TNI AD

Selasa, 16 April 2024 - 08:52 WIB
Polisi menetapkan tersangka perempuan berinisial AP dalam kasus konten perselingkuhan TNI AD. Foto/Tangkapan Layar
DENPASAR - Polisi masih menahan HSA, pria pemilik akun @ayoberanilaporkan6, lantaran unggahan di akun media sosialnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain HSA, polisi menetapkan tersangka perempuan berinisial AP, yang memasok foto dan informasi ke HSA yang bertugas menggugah ke medsos terkait perselingkuhan MHA oknum anggota TNI AD, notabene suami dari Anandira.



Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penahanan HSA dilaksanakan sejak 28 Februari 2024 setelah yang bersangkutan diperiksa di Polresta Denpasar sejak 25 Februari 2024.

Baca Juga: Magetan Gempar! Istri Diduga Selingkuh dengan Kepala Dinas, Anggota TNI AD Ngamuk
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!