Polda Bali Tahan Penggugah Konten Perselingkuhan Anggota TNI AD

Selasa, 16 April 2024 - 08:52 WIB
”Kami memeriksa keterangan dari enam saksi, termasuk saksi pelapor, saksi korban, dan saksi ahli serta keterangan dari tersangka,” kata Jansen dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Polisi memeriksa bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan pada akun milik HSA, tangkapan layar dari percakapan HSA dan AP, dan surat pernyataan AP, yang intinya menyetujui konten unggahan di akun milik HSA.

Informasi yang disebarluaskan tidak sesuai fakta dan dengan harapan mempengaruhi perkara yang dihadapi suami salah satu tersangka di Pomdam Sembilan Udayana. Kabar tersebut menjadi viral di media sosial setelah muncul video pengakuan tersangka AP.

Baca Juga: Adik Mantan Panglima TNI Demosi dan Tunda Kenaikan Pangkat Bripka HK yang Selingkuh

Dia merasa menjadi korban atas penetapan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AP menduga suaminya, seorang anggota TNI Kodam Udayana dengan inisial Lettu CKM HMA, berselingkuh dengan BA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!