Ini Penyebab KPU Bojonegoro Belum Tetapkan Hasil Pileg DPRD
Sabtu, 30 Maret 2024 - 12:01 WIB
BOJONEGORO - Meski seluruh tahapan Pemilu 2024 tingkat kabupaten sudah selesai dilakukan sejak awal Maret kemarin. Namun, Komisi Pemilihan Umum atau (KPU) belum bisa menetapkan hasil Pileg DPRD Kabupaten Bojonegoro setempat.
Hal itu lantaran belum adanya surat register dari Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait ada tidaknya gugatan pemilu DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dilayangkan.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, mengatakan jika pihaknya sudah mengecek daftar gugatan sengketa pemilu di MK, hasilnya tidak ada obyek sengketa pemilu dari Bojonegoro, untuk pemilu legislatif DPRD Kabupaten.
“Kita sudah cek di website MK tidak ada,” kata Fatkhur, Sabtu (30/3/2024).
Menurut dia, jika tidak ada gugatan pelaksanaan penetapan hasil pemilu legislatif DPRD kabupaten seharusnya bisa dilakukan lebih cepat, namun tetap harus menunggu surat tersebut untuk dijadikan dasar.
“Kita masih menunggu surat resminya dari MK,” tambahnya.
Pria yang menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menambahkan, jika sesuai jadwal proses penetapan hasil harus dilakukan maksimal satu bulan setelah rekapitulasi selesai dilakukan, jika tidak ada sengketa di MK.
Hal itu lantaran belum adanya surat register dari Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait ada tidaknya gugatan pemilu DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dilayangkan.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, mengatakan jika pihaknya sudah mengecek daftar gugatan sengketa pemilu di MK, hasilnya tidak ada obyek sengketa pemilu dari Bojonegoro, untuk pemilu legislatif DPRD Kabupaten.
“Kita sudah cek di website MK tidak ada,” kata Fatkhur, Sabtu (30/3/2024).
Menurut dia, jika tidak ada gugatan pelaksanaan penetapan hasil pemilu legislatif DPRD kabupaten seharusnya bisa dilakukan lebih cepat, namun tetap harus menunggu surat tersebut untuk dijadikan dasar.
“Kita masih menunggu surat resminya dari MK,” tambahnya.
Pria yang menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menambahkan, jika sesuai jadwal proses penetapan hasil harus dilakukan maksimal satu bulan setelah rekapitulasi selesai dilakukan, jika tidak ada sengketa di MK.
(ams)
tulis komentar anda