Bea Cukai Lampung Gerebek Pabrik Minuman Keras Ilegal

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:36 WIB
Arif menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras ilegal sebanyak 19.000 botol tanpa pita cukai.

“Dari penindakan itu berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai barang sebesar Rp695 juta. Menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta," jelasnya.

Baca juga; Bea Cukai Tetap Gaungkan Gempur Rokok Ilegal

Dia menambahkan, upaya penindakan itu merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!