Oknum Polisi Penusuk Debt Collector di Palembang Menyerahkan Diri
Senin, 25 Maret 2024 - 11:25 WIB
PALEMBANG - Aiptu Fandry, anggota Polres Lubuklinggau yang menjadi buronan setelah menusuk dua debt collector di Palembang, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumatera Selatan pada Senin (25/3/2024) malam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Yudha mengatakan bahwa Aiptu Fandry menyerahkan diri dikawal oleh pihak terkait dari Polres Lubuklinggau.
"Aiptu Fandry sudah kita serahkan secara resmi ke Mapolda Sumsel, ke Bid Propam Polda Sumsel, untuk penangganan lebih lanjut," kata Indra.
Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (24/3/2024) di parkiran Palembang Square (PSX) Mall. Aiptu Fandry bertemu dengan dua debt collector, Deddi Zuheransyah dan Robert Johan Saputra, yang ingin menagih mobilnya yang menunggak cicilan selama dua tahun.
Mobil Fandry dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan. Fandry kemudian keluar dari mobilnya dan mengeluarkan softgun, menembak Robert yang tidak mengenai sasaran. Fandry kemudian memukul Robert dengan softgunnya.
Fandry kembali ke mobilnya dan mengambil pisau sangkur. Dia mengejar Deddi dan menembakkan softgunnya, mengenai tangan kanan Deddi. Deddi terjatuh dan Fandry menusuknya dengan pisau di beberapa bagian tubuh. Deddi dan Robert dilarikan ke rumah sakit, sedangkan Fandry melarikan diri.
Aiptu Fandry akan menjalani proses hukum di Polda Sumsel. Ia terancam dijerat pasal pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Yudha mengatakan bahwa Aiptu Fandry menyerahkan diri dikawal oleh pihak terkait dari Polres Lubuklinggau.
"Aiptu Fandry sudah kita serahkan secara resmi ke Mapolda Sumsel, ke Bid Propam Polda Sumsel, untuk penangganan lebih lanjut," kata Indra.
Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (24/3/2024) di parkiran Palembang Square (PSX) Mall. Aiptu Fandry bertemu dengan dua debt collector, Deddi Zuheransyah dan Robert Johan Saputra, yang ingin menagih mobilnya yang menunggak cicilan selama dua tahun.
Mobil Fandry dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan. Fandry kemudian keluar dari mobilnya dan mengeluarkan softgun, menembak Robert yang tidak mengenai sasaran. Fandry kemudian memukul Robert dengan softgunnya.
Fandry kembali ke mobilnya dan mengambil pisau sangkur. Dia mengejar Deddi dan menembakkan softgunnya, mengenai tangan kanan Deddi. Deddi terjatuh dan Fandry menusuknya dengan pisau di beberapa bagian tubuh. Deddi dan Robert dilarikan ke rumah sakit, sedangkan Fandry melarikan diri.
Aiptu Fandry akan menjalani proses hukum di Polda Sumsel. Ia terancam dijerat pasal pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hri)
tulis komentar anda