Anggotanya Serang Debt Collector, Kapolres Lubuklinggau: Pasti Akan Diproses

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:41 WIB
"Percayalah, dari Polri pasti akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan jika ada perbuatan melanggar hukum, baik yang dilakukan oleh anggota (polisi) maupun pihak lain, pasti akan diproses," jelasnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Serang Debt Collector hingga Luka Parah

Dalam perkara ini, ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polresta Palembang, sesuai wilayah hukum kejadian. Apalagi kepergiannya ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan dan tidak ada izin.

"Aiptu FI ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan, maka yang menangani adalah wilayah kejadian perkara. Artinya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Palembang untuk diproses hukum," pungkasnya.

Namun pihaknya pun akan ikut mencari informasi keberadaan anggotanya tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!