Anggotanya Serang Debt Collector, Kapolres Lubuklinggau: Pasti Akan Diproses
Minggu, 24 Maret 2024 - 20:41 WIB
LUBUKLINGGAU - Tindakan oknum polisi Aiptu FI yang menyerang debt collector di parkiran salah satu mall di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang, Sumsel direspons atasannya. Aiptu FI menyerang dengan menembak dan menusuk.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Yudha menyebut tidak akan melindungi anggotanya tersebut dan akan ikut memburu keberadaan pelaku.
"Benar jika Aiptu FI adalah anggota kita di Polres Lubuklinggau. Kita sebagai pimpinan menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi di Palembang. Saya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian anggota kita yang melanggar hukum," ujar Indra saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2024).
Kapolres juga membenarkan jika dalam kejadian itu anggotanya yang bersalah hingga membuat korban terluka.
Bahkan, ia akan mengawal kasus tersebut hingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Percayalah, dari Polri pasti akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan jika ada perbuatan melanggar hukum, baik yang dilakukan oleh anggota (polisi) maupun pihak lain, pasti akan diproses," jelasnya.
Dalam perkara ini, ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polresta Palembang, sesuai wilayah hukum kejadian. Apalagi kepergiannya ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan dan tidak ada izin.
"Aiptu FI ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan, maka yang menangani adalah wilayah kejadian perkara. Artinya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Palembang untuk diproses hukum," pungkasnya.
Namun pihaknya pun akan ikut mencari informasi keberadaan anggotanya tersebut.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Yudha menyebut tidak akan melindungi anggotanya tersebut dan akan ikut memburu keberadaan pelaku.
"Benar jika Aiptu FI adalah anggota kita di Polres Lubuklinggau. Kita sebagai pimpinan menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi di Palembang. Saya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian anggota kita yang melanggar hukum," ujar Indra saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2024).
Kapolres juga membenarkan jika dalam kejadian itu anggotanya yang bersalah hingga membuat korban terluka.
Bahkan, ia akan mengawal kasus tersebut hingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Percayalah, dari Polri pasti akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan jika ada perbuatan melanggar hukum, baik yang dilakukan oleh anggota (polisi) maupun pihak lain, pasti akan diproses," jelasnya.
Dalam perkara ini, ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polresta Palembang, sesuai wilayah hukum kejadian. Apalagi kepergiannya ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan dan tidak ada izin.
"Aiptu FI ke Palembang bukan dalam rangka kedinasan, maka yang menangani adalah wilayah kejadian perkara. Artinya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Palembang untuk diproses hukum," pungkasnya.
Namun pihaknya pun akan ikut mencari informasi keberadaan anggotanya tersebut.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(shf)
tulis komentar anda