Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa di Toraja Diperpanjang Hingga 30 Mei

Jum'at, 01 Mei 2020 - 07:48 WIB
"Satuan Pendidikan diminta terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua /wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah," katanya.

Berthy yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Toraja mengatakan, dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021, Bupati melalui surat edarannya meminta agar Dinas Pendidikan segera mempersiapkan mekanisme penerimaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021.

"Begitu pula dengan Satuan Pendidikan agar segera melakukan persiapan - persiapan teknis penerimaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 sesuai dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas yang dimiliki sekolah dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan Covid-19," kata Berthy.

Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Anthon Toding membenarkan masa belajar di rumah untuk peserta didik pada enjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi diperpanjang hingga 30 Mei 2020 mendatang sesuai dengan edaran Bupati Tana Toraja.

"Dinas Pendidikan juga sudah menindaklanjuti surat edaran bupati tersebut ke semua satuan pendidikan di wilayah Tana Toraja," ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!