Langganan Penjara, Preman di Palembang Dapat Hadiah Tembakan di Kaki
Selasa, 14 April 2020 - 19:28 WIB
PALEMBANG - Santo (33)warga Tanah Emas KM 14, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tersungkur mencium tanah. Preman yang kerap melakukan aksi perampokan, menodongan, dan pembunuhan di Kota Palembang itu dapat hadiah peluru panas tepat menembus kedua kakinya dari anggota Polsek Kemuning Palembang.
Polisi geram terhadap pelaku yang tidak perlah jera keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku dilaporkan telah melakukan penodongan terhadap Bayu Prasetyo (20) di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Kamis (27/2/2020) lalu.
Tersangka merupakan resedivis yang berkali-kali masuk penjara kasus pembunuhan dan perampokan. “Aksi penodongannya kali ini bersama dua orang temannya yang masih dalam pengejaran. Mereka beraksi bersenjata pedang untuk menakuti korban, sehingga terpaksa menyerahkan ponselnya," ujar Kapolsek, Selasa (14/4/2020).
Santo ditangkap di rumah pacarnya di kawasan Bukit Besar Palembang. Saat akan diringkus, tersangka melawan anggota sehingga tersangka harus diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dihadapan polisi, Santo mengaku sudah empat kali masuk penjara dalam berbagai kasus kejahatan. Yang pertama dihukum 12 tahun dalam kasus pembunuhan, kedua dihukum sembilan tahun dalam kasus pembunuhan, ketiga kasus penodongan dengan hukuman 1,6 tahun.
"Pelaku ini sudah empat tiga kali dipenjara. Terakhir penodongan di Sekip bersama dua rekannya yang masih dikejar," kata Kapolsek.Pria bertato ini, mengaku membawa pedang hanya untuk menakuti, korban tidak dilukai. "Korban tidak kami apa-apakan, hanya ditakuti dan aku yang ambil ponselnya," ucapnya.
Polisi geram terhadap pelaku yang tidak perlah jera keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku dilaporkan telah melakukan penodongan terhadap Bayu Prasetyo (20) di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Kamis (27/2/2020) lalu.
Tersangka merupakan resedivis yang berkali-kali masuk penjara kasus pembunuhan dan perampokan. “Aksi penodongannya kali ini bersama dua orang temannya yang masih dalam pengejaran. Mereka beraksi bersenjata pedang untuk menakuti korban, sehingga terpaksa menyerahkan ponselnya," ujar Kapolsek, Selasa (14/4/2020).
Santo ditangkap di rumah pacarnya di kawasan Bukit Besar Palembang. Saat akan diringkus, tersangka melawan anggota sehingga tersangka harus diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dihadapan polisi, Santo mengaku sudah empat kali masuk penjara dalam berbagai kasus kejahatan. Yang pertama dihukum 12 tahun dalam kasus pembunuhan, kedua dihukum sembilan tahun dalam kasus pembunuhan, ketiga kasus penodongan dengan hukuman 1,6 tahun.
"Pelaku ini sudah empat tiga kali dipenjara. Terakhir penodongan di Sekip bersama dua rekannya yang masih dikejar," kata Kapolsek.Pria bertato ini, mengaku membawa pedang hanya untuk menakuti, korban tidak dilukai. "Korban tidak kami apa-apakan, hanya ditakuti dan aku yang ambil ponselnya," ucapnya.
(zil)
tulis komentar anda