Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR Digelar di Bogor, Drajad: Kami Inisiatif Kembangkan Skema Uji Tuntas

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:57 WIB
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Drajad Hari Wibowo. Foto/Ist
BOGOR - Eksportir hasil hutan Indonesia perlu bersiap diri dengan aturan baru Uni Eropa (UE) terkait bebas deforestasi. Aturan ini mewajibkan perusahaan yang memasarkan produk terkait deforestasi dan degradasi hutan di UE untuk melakukan uji tuntas.

Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Drajad Hari Wibowo mengatakan bahwa Indonesia harus bergerak cepat untuk menyesuaikan dengan aturan ini.

"EUDR (European Union Due Diligence Regulation) ini kebijakan baru dari EU, mereka tidak membuat peraturan turunannya. Kita khawatir Indonesia terlambat jika menunggu," kata Drajad usai kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa (19/3/2024).

Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Desember 2024. IFCC, sebagai penyelenggara sertifikasi kehutanan di Indonesia, telah membuat draft skema uji tuntas yang dapat menjadi rujukan bagi eksportir.





"Tujuannya, eksportir kita setelah diaudit akan mendapatkan geo lokasi, salah satu syarat ekspor hasil hutan. Ini menunjukkan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi," jelas Drajad.

Uni Eropa memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang diekspor. "Dokumen harus lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh bea cukai di negara Eropa," imbuhnya.

Aturan ini akan berdampak pada 7 komoditas utama, yaitu daging sapi, coklat, kopi, minyak sawit, karet, kedelai, dan kayu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendukung upaya IFCC dan melobi UE agar Indonesia masuk kategori berisiko rendah perusakan hutan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More