Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR Digelar di Bogor, Drajad: Kami Inisiatif Kembangkan Skema Uji Tuntas
loading...
A
A
A
BOGOR - Eksportir hasil hutan Indonesia perlu bersiap diri dengan aturan baru Uni Eropa (UE) terkait bebas deforestasi. Aturan ini mewajibkan perusahaan yang memasarkan produk terkait deforestasi dan degradasi hutan di UE untuk melakukan uji tuntas.
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Drajad Hari Wibowo mengatakan bahwa Indonesia harus bergerak cepat untuk menyesuaikan dengan aturan ini.
"EUDR (European Union Due Diligence Regulation) ini kebijakan baru dari EU, mereka tidak membuat peraturan turunannya. Kita khawatir Indonesia terlambat jika menunggu," kata Drajad usai kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa (19/3/2024).
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Desember 2024. IFCC, sebagai penyelenggara sertifikasi kehutanan di Indonesia, telah membuat draft skema uji tuntas yang dapat menjadi rujukan bagi eksportir.
"Tujuannya, eksportir kita setelah diaudit akan mendapatkan geo lokasi, salah satu syarat ekspor hasil hutan. Ini menunjukkan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi," jelas Drajad.
Uni Eropa memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang diekspor. "Dokumen harus lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh bea cukai di negara Eropa," imbuhnya.
Aturan ini akan berdampak pada 7 komoditas utama, yaitu daging sapi, coklat, kopi, minyak sawit, karet, kedelai, dan kayu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendukung upaya IFCC dan melobi UE agar Indonesia masuk kategori berisiko rendah perusakan hutan.
"Mendag mendukung penuh dan terus melobi UE agar Indonesia tidak dimasukkan dalam negara berisiko tinggi," kata Drajad.
"Jika Indonesia masuk kategori berisiko rendah, eksportir tidak perlu melakukan uji tuntas. Namun, jika berisiko tinggi, uji tuntasnya akan lebih ketat. Kita harus mengantisipasi itu," pungkasnya.
Drajad optimistis bahwa Indonesia bisa memanfaatkan situasi ini untuk merebut pasar.
"Jika kita lebih cepat siap, negara pesaing kita yang belum siap, kita malah bisa merebut pasar," pungkasnya.
Skema uji tuntas yang dibuat IFCC diharapkan dapat membantu eksportir Indonesia untuk memenuhi persyaratan UE dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar global.
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Drajad Hari Wibowo mengatakan bahwa Indonesia harus bergerak cepat untuk menyesuaikan dengan aturan ini.
"EUDR (European Union Due Diligence Regulation) ini kebijakan baru dari EU, mereka tidak membuat peraturan turunannya. Kita khawatir Indonesia terlambat jika menunggu," kata Drajad usai kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa (19/3/2024).
Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Desember 2024. IFCC, sebagai penyelenggara sertifikasi kehutanan di Indonesia, telah membuat draft skema uji tuntas yang dapat menjadi rujukan bagi eksportir.
"Tujuannya, eksportir kita setelah diaudit akan mendapatkan geo lokasi, salah satu syarat ekspor hasil hutan. Ini menunjukkan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi," jelas Drajad.
Uni Eropa memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang diekspor. "Dokumen harus lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh bea cukai di negara Eropa," imbuhnya.
Aturan ini akan berdampak pada 7 komoditas utama, yaitu daging sapi, coklat, kopi, minyak sawit, karet, kedelai, dan kayu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendukung upaya IFCC dan melobi UE agar Indonesia masuk kategori berisiko rendah perusakan hutan.
"Mendag mendukung penuh dan terus melobi UE agar Indonesia tidak dimasukkan dalam negara berisiko tinggi," kata Drajad.
"Jika Indonesia masuk kategori berisiko rendah, eksportir tidak perlu melakukan uji tuntas. Namun, jika berisiko tinggi, uji tuntasnya akan lebih ketat. Kita harus mengantisipasi itu," pungkasnya.
Drajad optimistis bahwa Indonesia bisa memanfaatkan situasi ini untuk merebut pasar.
"Jika kita lebih cepat siap, negara pesaing kita yang belum siap, kita malah bisa merebut pasar," pungkasnya.
Skema uji tuntas yang dibuat IFCC diharapkan dapat membantu eksportir Indonesia untuk memenuhi persyaratan UE dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar global.
(hri)