Suporter Bola Ini Berulah Lakukan Sweeping, Perampasan dan Perusakan
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 22:54 WIB
MALANG - Sweeping disertai perampasan yang diduga dilakukan oknum suporter sepakbola di Kabupaten Malang, Jawa Timur berujung bui. Dimana sebelumnya para oknum suporter sepakbola ini merampas barang berharga serta merusak kendaraan korbannya.
Mereka adalah MF (18) warga Lowokwaru; OA (25) warga Kecamatan Sukun; EH warga Kecamatan Klojen; MM( 24) warga Lowokwaru; NI (23) warga Klojen; DY (21) warga Lowokwaru; RA (25) warga Kedungkandang dan MF (19) warga Kedungkandang, Kota Malang ini harus berurusan dengan Polisi. (Baca: Polisi Diminta Tahan Semua Pelaku yang Terlibat Penipuan Investasi Ternak Semut Rangrang)
Para suporter ini diamankan terkait pengeroyokan dan sweeping terhadap korbannya asal Surabaya yang hendak menuju Kota Batu dengan melakukan sweeping yang dilakukan pada 7 Agustus 2020 silam di Perempatan Karanglo 4 hari sebelum HUT Klub Sepak Bola kebanggan mereka.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, korban dikeroyok para pelaku yang berada dalam pengaruh miras. Selain itu barang berharga milik korban dirampas. Tak hanya itu mobil yang digunakan korban juga dirusak oleh para pelaku. (Bisa diklik: Kena Jebakan Listrik 9 Warga Sragen Tewas, Perbup Larangan Disiapkan)
“Tidak terima diperlakukan seperti itu para korban melaporkan ke Polsek Singosari. Penangkapan terhadap salah satu pelaku teridentifikas dari rekaman CCTV hingga petugas bisa melakukan penangkapan delapan pelaku lainnya,” kata Kapolres.
Bersama pelaku Polisi mengamankan barang bukti dompet dan tas korban serta ponsel para tersangka serta sarana kendaraan bermotor yang dipakai saat sweeping.
“Atas perbuatannya para pelaku diganjar Pasal Pencurian dengan Kekerasan 365 KUHP serta Pasal 170 KUHP tentang menganiaya bersama-sama dimuka umum dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengimbau kepada suporter untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji yang menjurus ke tindak kriminal.
Mereka adalah MF (18) warga Lowokwaru; OA (25) warga Kecamatan Sukun; EH warga Kecamatan Klojen; MM( 24) warga Lowokwaru; NI (23) warga Klojen; DY (21) warga Lowokwaru; RA (25) warga Kedungkandang dan MF (19) warga Kedungkandang, Kota Malang ini harus berurusan dengan Polisi. (Baca: Polisi Diminta Tahan Semua Pelaku yang Terlibat Penipuan Investasi Ternak Semut Rangrang)
Para suporter ini diamankan terkait pengeroyokan dan sweeping terhadap korbannya asal Surabaya yang hendak menuju Kota Batu dengan melakukan sweeping yang dilakukan pada 7 Agustus 2020 silam di Perempatan Karanglo 4 hari sebelum HUT Klub Sepak Bola kebanggan mereka.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, korban dikeroyok para pelaku yang berada dalam pengaruh miras. Selain itu barang berharga milik korban dirampas. Tak hanya itu mobil yang digunakan korban juga dirusak oleh para pelaku. (Bisa diklik: Kena Jebakan Listrik 9 Warga Sragen Tewas, Perbup Larangan Disiapkan)
“Tidak terima diperlakukan seperti itu para korban melaporkan ke Polsek Singosari. Penangkapan terhadap salah satu pelaku teridentifikas dari rekaman CCTV hingga petugas bisa melakukan penangkapan delapan pelaku lainnya,” kata Kapolres.
Bersama pelaku Polisi mengamankan barang bukti dompet dan tas korban serta ponsel para tersangka serta sarana kendaraan bermotor yang dipakai saat sweeping.
“Atas perbuatannya para pelaku diganjar Pasal Pencurian dengan Kekerasan 365 KUHP serta Pasal 170 KUHP tentang menganiaya bersama-sama dimuka umum dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengimbau kepada suporter untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji yang menjurus ke tindak kriminal.
(sms)
tulis komentar anda