Polisi Diminta Tahan Semua Pelaku yang Terlibat Penipuan Investasi Ternak Semut Rangrang

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 06:25 WIB
loading...
Polisi Diminta Tahan Semua Pelaku yang Terlibat Penipuan Investasi Ternak Semut Rangrang
Aparat Polda Jawa Tengah diminta untuk menahan semua pelaku kasus dugaan penipuan investasi bodong ternak Semut Rangrang. Foto Joni Wijaya Sinaga dari kantor hukum JWS & Partners/Ist
A A A
SEMARANG - Aparat Polda Jawa Tengah diminta untuk menahan semua pelaku kasus dugaan penipuan investasi bodong ternak Semut Rangrang. Dimana sebelumnya pendiri sekaligus Direktur CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak dibidang ternak semut rangrang, Sugiyono akhirnya diciduk Polda Jateng pada Selasa 4 Agustus 2020 lalu dan ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Polda Jateng.

Kuasa Hukum Para Investor, Joni Wijaya Sinaga dari kantor hukum JWS & Partners memberi apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Polda Jateng yang telah mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan hukum. (Baca: Waspada, Akun Medsos Bupati Majalengka 'Dibajak' Minta Sumbangan COVID-19)

“Saya mengucapkan terimakasih sekaligus apresiasi banyak kepada Polri khususnya Team Penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Jawa Tengah yang sudah mengambil langkah demi tegaknya keadilan hukum ini khususnya Pak Kapolda Jateng, walau penanganan perkara ini terhambat hampir 1 tahun dikarenakan adanya Pandemi COVID 19 ,” kata Joni Sinaga dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (14/8/2020).

Praktisi Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini pun menambahkan berdasarkan informasi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tanggal 4 Agustus 2020 dari Pihak Polda Jawa Tengah yang memberitahukan telah melakukan penahanan terhadap S, terdapat informasi bahwa pihak polisi pun juga melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset baik milik CV MSB ataupun pribadi yang diduga didapatkan dari hasil investasi. (Baca juga: Usai Hadiri Musda Partai Golkar Lampung Utara, Puluhan Orang Jalani Tes Swab)

“Kami Team Kuasa Hukum Pelapor juga berharap penahanan tidak hanya dilakukan kepada S tapi juga kepada yang diduga turut serta terlibat ataupun yang menikmati hasil investasi para investor harus dilakukan penahanan juga demi adilnya proses hukum ini,” tutur Joni Sinaga.

“Permintaan tersebut disampaikan oleh kami karena jaringan CV MSB ini begitu luas tidak hanya di Jawa Tengah tetapi ada di provinsi lain seperti Yogyakarta hingga ke manca negara. Oleh karena itu semua harus ditindak agar para investor yang menjadi korban memiliki kepastian tindak lanjut soal proses hukum yang ada,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)