Gandeng UGM, Kominfo Susun Panduan Etika Artificial Intelligence

Jum'at, 08 Maret 2024 - 22:07 WIB
SE Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial ini memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial. Panduan ini untuk tata kelola Al dan memang ditujukan pada industri yang mengadopsi Al.

"Ya harapannya bisa memandu dari aspek-aspek etis," tambahnya.

Penggunaan Al juga berdampak pada banyak sektor seperti ekonomi, sosial dan Lainnya. Sehingga SE tersebut sangat dibutuhkan mengingat saat ini teknologi Al banyak disalahgunakan. Bahkan perempuan seringkali menjadi korban muatan pornografi dan target teknologi deepfake Al.

"Pemanfaatan Al pada sistem pengenalan wajah memiliki risiko penyalahgunaan data, pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber," tambahnya.

Karena itu dengan diterbitkannya SE penggunaan etik Al bisa menjadi soft regulation atau panduan bagi masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik. Dengan demikian mereka tidak melanggar hukum.

Sebagai langkah awal, prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen. Namun, mengingat besarnya dampak dari teknologi ini, penting untuk mulai mengembangkan regulasi tata kelola yang lebih mengikat, tidak hanya menggunakan kerangka etika.

"Pengembangan regulasi menjadi tahapan penting dalam mengidentifikasi teknologi ini, mekanisme safeguard yang lebih kuat sekaligus rujukan dalam mendorong pertumbuhan ekosistem insdustri kecerdasan artifisial," kata Nezar.

Dekan Filsafat UGM, Siti Murtiningsih mengungkapkan, di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat maka kehadiran teknologi Al menimbulkan tantangan etis.

Karenanya perkembangan Al harus sejalan dengan nilai moral dan etika di masyarakat, serta tidak merugikan dari sisi aspek kemanusiaan.

"Diperlukan instrumen hukum yang lebih mengikat bagi semua kepentingan masyarakat dan industri terkait dengan penggunaan teknologi kecerdasan buatan," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More