Saksi Pasangan Ganjar-Mahfud Ogah Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di Jabar

Jum'at, 08 Maret 2024 - 11:10 WIB
Suasana rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jabar. Foto/Ist
BANDUNG - Pihak saksi pasangan Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno pembahasan hasil rekapitulasi penghitungan suara 11 kabupaten dan kota di Jabar yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada Kamis-Jumat (7-8/3/2024).

Adapun kota dan kabupaten yang hasil penghitungan suaranya ditolak saksi pasangan Ganjar-Mahfud yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menegaskan, tak ditandatanganinya berita acara rekapitulasi oleh salah satu saksi pasangan calon tak berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi.





"Saksi mau menandatangani atau tidak BA (berita acara) itu tidak mempengaruhi sah atau tidaknya rekapitulasi," ucap Hedi, Jumat (8/3/2024).

Hedi tak mengetahui pasti alasan pasangan Ganjar-Mahfud memutuskan menolak mendatangani berita acara rekapitulasi. Dia menilai, hal itu merupakan bagian dari sikap politik masing-masing pasangan calon.

"Itu bagian dari sikap politik masing-masing saksi pasangan calon," tandasnya.

Aksi protes juga dilakukan oleh saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jabar, Muhammad Sidkon Djampi. Dia menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Cirebon.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More