Polresta Mataram Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:06 WIB
Pelaku tetap mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri. Tubuh perempuan yang baru lulus seleksi program pasca sarjana fakultas hukum Unram itu tidak bergerak lagi. "Kejadian itu hari Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 19.30 WITA," kata dia.

Beberapa saat, pelaku termenung memandangi tubuh kekasihnya yang sudah tidak bergerak. Lalu timbul niat pelaku untuk menghilangkan jejak. Pelaku keluar dari jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. Tapi tali baru didapat di sekitar Kekalik.

Setelah itu, pelaku kembali ke rumah. Dia bergegas mengambil kursi makan yang ada di ruang makan. Pelaku lalu naik ke kursi untuk menjebol lubang angin tembok dapur. Setelah itu, Rio membuat simpul tali dengan ukuran bisa memasukkan kepala korban. Korban lalu diangkat dan dibawa ke lantai dekat pintu tempat pelaku menggantungkan tali. Upaya tersebut beberapa kali gagal.

Pelaku lalu menarik sofa di depan tv. Setelah itu, tersangka memegang bagian perut korban dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menarik tali yang dilepas ikatannya. Setelahnya pelaku mengikat tali dan memegang bagian perut korban. Sempurna sudah korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya.

Begitu korban sudah tergantung. Pelaku mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. "Dia sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," kata dia.

Setelahnya, pelaku berkemas dan pulang ke Lombok Tengah menggunakan sepeda motor. Di sekitar Jalan Lingkar, pelaku berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat ditubuh korban. Pelaku sampai ke rumahnya di Janapria Jumat dini hari (24/07/2020) sekitar pukul 00.00 wita. "Itu kronologis pengungkapan kasus ini dengan tersangka Rio," kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menjawab pertanyaan tentang bercak darah yang keluar dari jasad korban. Bercak darah dari jasad korban masih menunggu jadwal pemeriksaan dari dokter forensik. Sementara tentang penyebab cekcok korban dengan pelaku masih didalami petugas. "Kami masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Jika ada fakta yang mendalam. Kami akan kembali melaksanakan gelar perkara," ungkap Kadek.

Dalam mengungkap kasus ini. Selain memeriksa sekitar 23 saksi. Satreskrim Polresta Mataram juga setidaknya mengamankan puluhan barang bukti. Mulai dari sepeda motor pelaku. Tali bahan nilon. Cincin bertuliskan Rio. Tali warna orange. Pisau dapur. Diary kecil. 2 lembar tiket pesawat atas nama Rio. 1 buah tas selempang. 1 bendel hasil rapid tes atas nama Rio. 1 buah tas selempang milik korban.

Akibat perbuatannya, Rio terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nth)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content